Dalam Kesempatan tersebut, LPOI di bawah kepempinan Ketua Umum Said Aqil Siroj dan Sekretaris Jenderal Imam Pituduh mendesak kepada penyelenggara negara agar segera merombak dan merevisi regulasi-regulasi yang berpotensi menghambat proses percepatan Investasi, Industri dan Ekosistem Halal. Sehingga Kedepan “Halal Dapat Menjadi Panglima Ekonomi Bangsa”. LPOI menyampaikan pernyataan sikapnya sebagai berikut:
Pertama; LPOI Menolak Monopoli Pengelolaan Sertifikasi Halal, termasuk menolak “Monopoli Fatwa Halal/Monopoli Penetapan Kehalalan Produk” yang dilakukan organisasi tertentu dan Mendesak Penyelenggara Negara untuk segera “Mencabut Kewenangan Monopoli Fatwa Halal/Monopoli Penetapan Kehalalan Produk”. Untuk Maksud tersebut, Perlu segera dilakukan Judicial Review Terhadap Undang Undang Jaminan Produk Halal nomor 33 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2024, Tentang penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dan sangat diperlukan Produk Kebijakan Khusus untuk menghapus praktek praktek monopoli dalam penyelenggaran system jaminan produk halal.
Kedua, LPOI memandang perlu mendesak penyelenggara jaminan produk halal, agar melakukan rekonstruksi system sertifikasi halal yang terkesan lambat, manual, mahal dan konvensional. Pendekatan OMNI CHANNEL (Online dan Offline) melalui Optimalisasi Ekosistem Digital dan Optimalisasi Sumberdaya Manusia yang melimpah seharusnya dapat mempercepat proses dengan tahapan registrasi secara online dan verifikasi serta rekognisi secara offline.
Ketiga, LPOI memandang perlu mendesak penyelenggara jaminan produk halal, untuk segera melakukan akreditasi ulang dan membuka ruang seluas luasnya bagi Pengembangan Lembaga Pemeriksa Halal Luar Negeri. Dengan mengkoneksikan proses Sertifikasi dengan pemerintah negara setempat dan asosiasi muslim negara setempat. Agar kedepan tidak terjadi keliaran dan ajang bisnis manipulatif semata, yang hal tersebut berpeluang mencoreng citra halal Indonesia.
Keempat, mendesak kepada penyelenggara negara untuk memberikan afirmasi dan rekognisi terhadap Pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis.
Kelima, mendesak kepada penyelenggara Jaminan Produk Halal untuk mempermudah Perizinan Lembaga Pemeriksa Halal dan Lembaga Pemeriksa Halal Luar Negeri.
Mengakhiri Pernyataanya, Said Aqil yang juga pengasuh Pondok Pesantren Al Tsaqofah, menyatakan bahwa Spirit konsolidasi Nasional dan mengkonsolidasikan Dunia Islam yang telah di gulirkan Presiden Prabowo Subianto, adalah kerja strategis jangka panjang yang berkelanjutan dan tanpa batas, serta membutuhkan kerja keras dan kebersaman dari semua organ-organ srtrategis umat Islam terutama ormas ormas Islam di Indonesia.
Untuk maksud tersebut, LPOI siap mendukung dan membersamai Presiden Prabowo untuk mensukseskan misi konsolidasi nasional dan mengkonsolidasi Dunia Islam.