LPS Menangkan Gugatan di Pengadilan Mauritius, Pengejaran Aset Bank Century Lanjut

Michelle Natalia
Pengadilan Mauritius mengabulkan tuntutan LPS dan mantan pimpinan LPS Kartiko Wirjoatmodjo dan Fauzi Ichsan dikeluarkan dari perkara. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Supreme Court of Mauritius atau Pengadilan Mauritius mengabulkan tuntutan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan mantan pimpinan LPS, yaitu Kartiko Wirjoatmodjo dan Fauzi Ichsan dikeluarkan dari perkara. Pada 2017 silam, LPS dan mantan pimpinannya digugat di Pengadilan Mauritius oleh para Penggugat, antara lain oleh First Global Funds Limited PCC (FGFL), Weston International Asset Recovery Company Limited (WIARCO), Weston Capital Advisor, Inc (WCAI), Weston International Asset Recovery Corporation Inc (WIARCI) dan Weston Capital Advisor, Inc (WICL).

Substansi gugatan tersebut terkait Mandatory Convertible Bond (MCB) yang dimiliki oleh salah satu penggugat yang dahulu diterbitkan oleh Bank Century (sekarang Bank Jtrust Indonesia). Para penggugat mendalilkan bahwa berdasarkan MCB tersebut, para Penggugat haruslah menjadi pemenang dari lelang saham LPS pada Bank Mutiara ketika diselamatkan oleh LPS beberapa tahun lalu. 

Para penggugat mengajukan tuntutan sebesar 408 juta dolar AS atau setara dengan Rp6,648 triliun. Para penggugat juga mengajukan permohonan Mareva Injunction atau permohonan sita atas segala aset milik Para Tergugat senilai 400 juta dolar AS.

“Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya dalam persidangan tanggal 19 Juni 2024 yang lalu, Pengadilan Mauritius telah mengabulkan tuntutan agar LPS dan mantan pimpinannya dikeluarkan dari perkara,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Terkait proses gugatan, sejak awal LPS telah mengajukan upaya dan langkah hukum pembelaan, antara lain pengajuan surat keberatan yang memuat antara lain mengenai penetapan pengadilan yang telah mengizinkan untuk memanggil para pihak yang berada di luar Mauritius.

“Karena pengadilan di Mauritius sejatinya tidak berwenang untuk memeriksa perkara, serta pemanggilan para pihak di Indonesia tidak dilakukan secara patut dan sah karena tidak mengindahkan prinsip kedaulatan hukum Indonesia,” katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Detik-Detik Penangkapan 5 Pengeroyok Pemuda hingga Tewas di Masjid Sibolga

Nasional
2 hari lalu

Ketua DPR Soroti Gubernur Riau Kena OTT KPK, Ingatkan Kepala Daerah Mawas Diri

Nasional
2 hari lalu

Hore! Prabowo Restui KAI Tambah 30 Rangkaian KRL Baru, Paling Lambat 1 Tahun

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Terkesan Jajal KRL: Waktu Muda Saya Naik Kereta Terus

Nasional
2 hari lalu

PPATK Ingatkan Bahaya Candu Judi Online, Butuh Waktu 10 Tahun untuk Bisa Sembuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal