JAKARTA, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat telah melikuidasi 8 BPR/BPRS di 2021. Jika digabung sejak 2005 hingga 2021, LPS telah melikuidasi 116 BPR/BPRS dan 1 bank umum (Bank IFI), serta menyelamatkan 1 bank umum (Bank Century).
Dalam pelaksanaan resolusi bank 2021, salah satu tugas LPS adalah membayar klaim penjaminan simpanan nasabah atas dana simpanan pada bank yang dilikuidasi. Sepanjang tahun lalu, jumlah pembayaran klaim penjaminan simpanan mencapai 16.730 rekening dengan nilai Rp71,46 miliar.
Untuk periode 2005-2021, nominal pembayaran layak bayar mencapai Rp1,7 triliun atau 82,06 persen dari total simpanan pada bank yang dilikuidasi. Pada periode ini, ada 265.884 rekening, atau 93,32 persen dari total rekening pada bank yang dilikuidasi.
Sementara itu, dikutip dari laporan keuangan LPS 2021, Selasa (26/4/2022), total aset LPS mencapai Rp162,01 triliun. Angka ini tumbuh 15,59 persen dibandingkan 2020. LPS juga mencatat pertumbuhan cadangan penjaminan 16,25 persen menjadi Rp125,73 triliun.
Lembaga ini juga membukukan pendapatan operasi senilai Rp24,8 triliun, naik 10,54 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Adapun portofolio investasi surat berharga LPS pada 31 Desember 2021 mencapai Rp152,39 triliun, tumbuh 14,25 persen dibandingkan 2020.
Sedangkan pendapatan investasi pada 2021 mencapai Rp10 triliun. Angka tersebut meningkat 13,03 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
"LPS dinilai mampu memenuhi seluruh komitmen keuangan jangka panjangnya, yang tercermin dari peringkat AAA oleh Pefindo Fitch Ratings Indonesia Periode 2021-2022," tulis Laporan Keuangan LPS 2021.