LPS Tetapkan Kenaikan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah dan Valas, Ini Besarannya

Michelle Natalia
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) (foto: Dok. LPS)

JAKARTA, iNews.id - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps). 

Selain itu, BPS juga menetapkan kenaikan tingkat bunga untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di Bank Umum sebesar 50 bps. 

Dengan kenaikan tersebut, maka tingkat bunga simpanan rupiah dan valas berubah dengan besaran sebagai berikut:

- Rupiah 3,75 (Bank Umum), dan 6,25 persen di BPR
- Valas 0,75% (Bank Umum)

"Tingkat Bunga Penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023," ujar Ketua DK LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, di Jakarta, Selasa(27/9/2022). 

Merujuk pada PLPS No. 1 Tahun 2018, LPS secara reguler menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu pada bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
11 jam lalu

Rupiah Tertekan Kenaikan Harga Minyak Dunia, BI Perkuat Intervensi hingga Beli SBN

14 jam lalu

Lesu, Rupiah Hari Ini Ditutup Anjlok ke Rp18.184 per dolar AS

21 jam lalu

Rupiah Pagi Ini Dibuka Melemah ke Rp18.171 per Dolar AS

2 hari lalu

Masih Loyo, Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah ke Rp18.156 per Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal