Dalam hal hasil evaluasi terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan menunjukkan adanya perubahan yang lebih cepat dan signifikan dampaknya pada penetapan Tingkat Bunga Penjaminan, maka LPS dapat melakukan perubahan di luar periode reguler tersebut.
"Sebagai bagian dari ketentuan dalam program penjaminan, kami kembali menyampaikan bahwa, dalam hal suku bunga simpanan yang diberikan antara bank kepada nasabah penyimpan berada di atas Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak tercakup dalam program penjaminan LPS," ungkap Purbaya.
Berkenaan dengan hal tersebut, pihaknya menghimbau agar bank secara terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini. Dalam hal ini melalui penempatan informasi dimaksud di tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
Selanjutnya, dalam rangka melindungi kepentingan nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga menghimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana.
"Dalam menjalankan operasional, bank juga harus mematuhi berbagai pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia," tutur Purbaya.