LPS Ungkap Fungsi dan Implementasi GRC dalam Penjaminan Sosial

azhfar muhammad
Kepala Divisi Manajemen Risiko Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Arinto Wicaksono, dalam National Conference IGRC 2022, Senin (21/2/2022). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Divisi Manajemen Risiko Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Arinto Wicaksono, memaparkan fungsi dan implementasi Government, Risk, and Compliance (GRC) pada sistem penjaminan sosial.

Hal itu, dipaparkan Arianto, dalam National Conference IGRC 2022 dengan tema Prospek dan Tantangan Mewujudkan Kinerja Berprinsip Melalui Sinergi Penerapan Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan (GRC) pada Organisasi Publik/ Non-Pemerintah dan Pemerintahan, Senin (21/2/2022). 

"Prinsip GRC memang sudah ada dan jadi fundamental yang cukup kuat. Dan kami telah merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan, melaksanakan penjaminan simpanan sesuai kebutuhan setiap tahunnya," kata Arinto.

Menurut dia, LPS telah mengimplementasikan GRC dengan merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan. 

"Kami juga merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik dan melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik," ujar Arianto. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Purbaya: Saat Masyarakat Puas ke Pemerintah, Harusnya Demo Lebih Sedikit

Nasional
4 bulan lalu

Curhat Purbaya Sebulan jadi Menkeu: Capek, Enakan di LPS Lebih Santai

Nasional
4 bulan lalu

Dilantik Jadi Ketua DK, Anggito: Mandat LPS Diperluas, Jadi Penjamin Sektor Asuransi

Nasional
4 bulan lalu

Sah! Anggito Abimanyu Jadi Ketua Dewan Komisioner LPS Gantikan Purbaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal