Tolak Ekspor Pasir Laut
Sementara itu, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menolak pasir laut diekspor. Mereka meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati menegaskan, tidak ada ruang negosiasi untuk kegiatan pengerukan pasir yang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan.
"Cabut tidak ada bisa tidak ada ruang nego itu. Pokoknya Menurut kami itu tidak bisa lagi dibuka ruang diskusi apakah nanti seperti ini, apa ada kompensasi, enggak bisa. Alam itu enggak bisa diukur dari sejumlah mana dia mau membayar kompensasi rusak, ya rusak aja alam," kata dia kepada iNews.id, Selasa (30/5/2023).
Dia menuturkan, ada banyak nelayan yang menyerukan atau mendesak Presiden Jokowi untuk kembali mencabut aturan yang baru diterbitkan tersebut. Hal ini karena para nelayan menilai pengerukan yang dilakukan akan berdampak luar biasa kepada mereka.
"Ancamannya ya bukan cuma ekonominya yang rusak, tapi juga mereka akan sangat rentan ketika mereka melaut," ujarnya.
Dia juga memastikan akan ada langkah-langkah konkret yang akan dilakukan nelayan baik berupa gugatan ataupun langkah-langkah lain yang bisa dilakukan.
"Penolakan akan terus dilakukan karena tidak bisa lagi ada negosiasi," ucapnya.