"Pemerintah juga akan mengkaji peluang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa destinasi prioritas," tutur Luhut.
Hal lain yang tidak kalah penting, lanjutnya adalah evaluasi peran pendapatan kargo terhadap pendapatan perusahaan penerbangan. Hal ini bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan harga tarif batas atas.
Tak cuma itu, pemerintah juga akan melakukan review terhadap rute-rute penerbangan dari maskapai bekerja sama dengan AirNav, utamanya untuk rute-rute transfer pesawat. Harapannya bisa menemukan rute-rute yang lebih efisien dan bisa mengurangi pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC), bagi penumpang yang melakukan transfer/ganti pesawat.
Nantinya, semua langkah tersebut akan dicek oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional untuk memantau penurunan harga tiket pesawat.
“Terhitung sejak rapat ini dilakukan, seluruh langkah tersebut di atas selanjutnya akan dikomandoi langsung oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional. Mereka akan mengevaluasi secara detail harga tiket pesawat setiap bulannya,” ujar Luhut.