Luhut Sebut Pergantian Kendaraan Dinas ke Mobil Listrik Terkendala Chip

Ikhsan Permana SP
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, proses pergantian kendaraan dinas pemerintah menjadi mobil listrik masih mengalami kendala. (Foto: Advenia E)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, proses pergantian kendaraan dinas pemerintah menjadi mobil listrik masih mengalami kendala. Meski begitu, saat ini pemerintah sudah mulai bertahap melakukan penggantian kendaraan dinas.

"Sekarang sudah mulai, jadi mobil dinas kita sudah bertahap sekarang, saya sudah mulai pakai mobil listrik ada," ujar Luhut kepada wartawan di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Luhut mengungkapkan, masalah utama penggantian mobil dinas pemerintahan menjadi mobil listrik karena perusahaan pembuat mobil, Hyundai kesulitan memperoleh chip, sehingga menjadi terkendala produksi.

"Kalau sekarang ada masalah, masalahnya itu ternyata chip untuk bikin mobil itu juga susah karena itu tadi ada pertikaian di kawasan ini, sehingga chip yang dibutuhkan untuk membangun mobil Hyundai itu kekurangan," kata dia.

Akibat kelangkaan chip, Luhut menyebut, produksi mobil menjadi terhambat, sehingga waktu tunggu pembelian mobil listrik mencapai satu setengah tahun.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Belajar dari China, Kampus Didorong Lahirkan Inovasi Kendaraan Listrik

4 hari lalu

Mobil Listrik Jadi Momentum Indonesia Kejar Ketinggalan di Industri Otomotif

5 hari lalu

Yusril dan Luhut Bertemu, Pastikan Tak Ada Niat Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

5 hari lalu

Tanggapi Wacana Luhut, Yusril Tegaskan Pentingnya Perjelas Rumusan Tindak Pidana Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal