PASURUAN, iNews.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menyatakan komitmennya untuk mengubah ketentuan soal batas usia calon pelamar kerja. Aturan tersebut baik yang diatur lewat Undang-Undang (UU) atau yang diatur lewat peraturan turunannya.
Meski demikian, Mahfud menjelaskan perubahan ketentuan tersebut tentu memerlukan waktu, apalagi jika aturan batas usai itu telah tercantum dalam UU. Sehingga tetap harus melalui ketentuan perundangan yang berlaku.
"Kalau itu bunyi undang-undang, prosesnya lama, kita bahas kembali. Tapi Kalau hanya Keputusan Menteri, Keputusan Pemimpin itu bisa pemerintah lebih mudah mengajak berubah," ujar Mahfud di Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (12/1/2024).
Adapun, belakangan ini ramai menjadi sorotan masyarakat soal batas maksimal usia pelamar kerja di berbagai iklan lowongan pekerjaan. Hal tersebut dinilai masyarakat cukup diskiriminatif dan menjadi hambatan bagi masyarakat mendapatkan sebuah pekerjaan.
Pasalnya, saat ini kriteria yang dibutuhkan sebuah perusahaan minimal pendidikan Strata 1 (S1), ditambah harus memiliki pengalaman kerja. Beberapa perusahaan bahkan menerapkan batas minimal pengalaman kerja.
"Tinggal dilihat (ketentuan batas usia kerja) undang-undang atau bukan," tuturnya.
Menurutnya, jika ketentuan batas usia maksimal melemar pekerjaan tidak diatur melalui UU, maka bisa dengan mudah untuk merubah ketentuan tersebut. Ke depan, hal ini akan dibenahi oleh Mahfud yang berpasangan dengan Ganjar Pranowo ini. Mengingat, dalam visi misi yang di gagas Paslon nomor urut 3 itu membawa program 'semua pasti kerja'.