Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IHSG Hari Ini Ditutup Meroket ke Level 8.122, Nilai Transaksi Sentuh Rp28,8 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

267 Emiten Tak Penuhi Free Float 15 Persen, Terancam Suspensi hingga Didepak Bursa

Rabu, 04 Februari 2026 - 15:31:00 WIB
267 Emiten Tak Penuhi Free Float 15 Persen, Terancam Suspensi hingga Didepak Bursa
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan sebanyak 267 emiten saam belum memenuhi ketentuan porsi saham publik atau free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Dari total tersebut, tercatat 49 emiten dengan kapitalisasi pasar besar yang dinilai ideal untuk menjadi kelompok pertama yang menerapkan ketentuan free float 15 persen. 

"Kalau kita 49 emiten ini sudah merepresentasikan 90 persen dari market cap mereka yang belum memenuhi ketentuan free float (267 emiten). Jadi kami prioritaskan dulu nih teman-teman yang 49 ini," ucap Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Nyoman menambahkan, pihaknya telah menyiapkan ketentuan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak menaati aturan ketentuan free float minimal 15 persen.

Adapun, sanksi terberat yang akan diberikan kepada perusahaan tercatat jika tidak mengikuti ketentuan adalah delisting dan melakukan pembelian saham kembali (buy back) bagi saham-saham yang beredar di publik.

"Kalau kita baca peraturan, itu di draft juga ada, itu (delisting) sebagai exit strategi kita. Kalau perusahaan tercatat belum memenuhi ketentuan free float, maka ada mekanismenya," kata dia.

Dia menjelaskan, tahapan sanksi dimulai dari peringatan tertulis. Setelah itu, emiten akan masuk ke periode pemantauan bertahap dalam jangka waktu tiga bulan, enam bulan, hingga sembilan bulan. Apabila tidak ada perbaikan, BEI dapat mengenakan denda sebagai bentuk dorongan agar perusahaan segera memenuhi ketentuan.

"Pertama sanksi tertulis. Setelah itu masuk periode tiga bulan, enam bulan, sembilan bulan, sampai dengan sanksi berupa denda, untuk memberikan efek agar mereka melakukan perbaikan," tuturnya.

Dalam periode tertentu, BEI juga dapat menjatuhkan sanksi penghentian sementara perdagangan saham (suspensi). Hal ini untuk mendorong kembali perusahaan tercatat meningkatkan porsi kepemilikan saham publik menjadi 15 persen.

"Dalam periode tertentu kita bisa berikan suspensi, tapi tujuan suspensi itu agar perusahaan merespons. Suspensi tidak perlu lama-lama. Kalau sampai satu tahun atau 12 bulan tidak juga ada respons, maka masuk ke periode evaluasi untuk delisting," ucap Nyoman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut