Masih Ada Waktu, Penyampaian Proposal Bantuan Dana bagi 1.300 Wirausaha Diperpanjang Hingga 30 Juni

Shelma Rachmahyanti
Ilustrasi UMKM. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memperpanjang batas waktu penyampaian proposal program bantuan dana bagi 1.300 wirausaha hingga 30 Juni 2021.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), menyampaikan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan perpanjangan waktu tersebut untuk bisa segera mendaftarkan diri.

“Kabar baik untuk #SobatKUKM. Penyampaian proposal program bantuan dana bagi wirausaha diperpanjang hingga 30 Juni 2021. Yuk manfaatkan perpanjangan waktu ini untuk segera mendaftarkan diri, terutama bagi para #SobatKUKM yang masuk dalam kelompok prioritas,” demikian kutipan akun Instagram resmi Kemenkop UKM @kemenkopukm, Jumat (18/6/2021).

Dalam pengumuman itu, Kemenkop UKM menyatakan, melalui bantuan dana untuk wirausaha, UMKM Indonesia akan mampu terus mengakselerasi kebangkitan FUTURE SMEs demi pulihnya ekonomi Indonesia.

Sebagai informasi, pemerintah akan menggulirkan dana bantuan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang kali ini menyasar 1.300 wirausaha. Bantuan yang disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM ini sama seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM yang saat ini tengah berjalan.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
4 tahun lalu

1.300 UMKM Akan Dapat Bantuan, Cek Syarat dan Prosedurnya

Bisnis
2 bulan lalu

BRI Gelar Program Pengusaha Muda BRILiaN 2025, Simak Ketentuannya!

Bisnis
4 bulan lalu

KBPP Polri Teken MoU dengan Kementerian UMKM, Komitmen Kembangkan SDM Ciptakan Wirausaha Baru

Bisnis
4 bulan lalu

MNC Life Dukung Pemberdayaan Perempuan Wirausaha Melalui WE Finance Code

Buletin
1 tahun lalu

Kemenkop UKM Groundbreaking 2 Pabrik Minyak Makan Merah di Kalimantan Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal