JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memperpanjang batas waktu penyampaian proposal program bantuan dana bagi 1.300 wirausaha hingga 30 Juni 2021.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), menyampaikan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan perpanjangan waktu tersebut untuk bisa segera mendaftarkan diri.
“Kabar baik untuk #SobatKUKM. Penyampaian proposal program bantuan dana bagi wirausaha diperpanjang hingga 30 Juni 2021. Yuk manfaatkan perpanjangan waktu ini untuk segera mendaftarkan diri, terutama bagi para #SobatKUKM yang masuk dalam kelompok prioritas,” demikian kutipan akun Instagram resmi Kemenkop UKM @kemenkopukm, Jumat (18/6/2021).
Dalam pengumuman itu, Kemenkop UKM menyatakan, melalui bantuan dana untuk wirausaha, UMKM Indonesia akan mampu terus mengakselerasi kebangkitan FUTURE SMEs demi pulihnya ekonomi Indonesia.
Sebagai informasi, pemerintah akan menggulirkan dana bantuan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang kali ini menyasar 1.300 wirausaha. Bantuan yang disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM ini sama seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM yang saat ini tengah berjalan.