Masih Ada Waktu, Penyampaian Proposal Bantuan Dana bagi 1.300 Wirausaha Diperpanjang Hingga 30 Juni

Shelma Rachmahyanti
Ilustrasi UMKM. (Foto: Ist)

Bantuan dana usaha yang digulirkan pemerintah tersebut memiliki prioritas penerima. Adapun yang menjadi prioritas, yaitu wirausaha yang berada di daerah afirmatif, yakni seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan ada di perbatasan.

Kedua, adalah wirausaha yang masuk ke dalam kelompok penyandang disabilitas. Terakhir, yakni wirausaha yang memenuhi amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), serta sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, bagi wirausaha yang tertarik untuk mendapatkan bantuan ini, berikut prosedur yang harus dilakukan:

1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha, serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/Di. Shelma Rachmahyanti

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
4 tahun lalu

1.300 UMKM Akan Dapat Bantuan, Cek Syarat dan Prosedurnya

Bisnis
2 bulan lalu

BRI Gelar Program Pengusaha Muda BRILiaN 2025, Simak Ketentuannya!

Bisnis
4 bulan lalu

KBPP Polri Teken MoU dengan Kementerian UMKM, Komitmen Kembangkan SDM Ciptakan Wirausaha Baru

Bisnis
4 bulan lalu

MNC Life Dukung Pemberdayaan Perempuan Wirausaha Melalui WE Finance Code

Buletin
1 tahun lalu

Kemenkop UKM Groundbreaking 2 Pabrik Minyak Makan Merah di Kalimantan Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal