JAKARTA, iNews.id - Aturan larangan penggunaan cantrang dicabut melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 59 tahun 2020. Namun, hingga kini Permen itu belum diberlakukan.
"Kami masih menunda Permen 59/2020," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono saat rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Rabu (27/1/2021).
Trenggono mengatakan, KKP masih melakukan evaluasi terhadap dibolehkannya kapal cantrang dan alat tangkap ikan lainnya, termasuk pukat hela dan pukat tarik di Wilayah Perairan Indonesia. Kajian akan dilakukan paling lambat satu bulan sebelum dilaporkan ke Komisi IV DPR.
"Nanti kami akan selalu konsultasi (dengan DPR). Saya janji itu, tapi yang pasti untuk Permen 58 dan 59 kami hold (tahan)," katanya.
Menurut Trenggono, hingga saat ini cantrang belum boleh digunakan untuk menangkap ikan. Hal tersebut berdasarkan laporan Plt Dirjen Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini.
"Pak Dirjen mengatakan KKP belum pernah mengizinkan cantrang," katanya.