Masih Terus Dikaji, Penggunaan Kembali Cantrang Ditunda

Ferdi Rantung
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. (Foto: Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Aturan larangan penggunaan cantrang dicabut melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 59 tahun 2020. Namun, hingga kini Permen itu belum diberlakukan.

"Kami masih menunda Permen 59/2020," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono saat rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Rabu (27/1/2021).

Trenggono mengatakan, KKP masih melakukan evaluasi terhadap dibolehkannya kapal cantrang dan alat tangkap ikan lainnya, termasuk pukat hela dan pukat tarik di Wilayah Perairan Indonesia. Kajian akan dilakukan paling lambat satu bulan sebelum dilaporkan ke Komisi IV DPR.

"Nanti kami akan selalu konsultasi (dengan DPR). Saya janji itu, tapi yang pasti untuk Permen 58 dan 59 kami hold (tahan)," katanya.

Menurut Trenggono, hingga saat ini cantrang belum boleh digunakan untuk menangkap ikan. Hal tersebut berdasarkan laporan Plt Dirjen Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini.

"Pak Dirjen mengatakan KKP belum pernah mengizinkan cantrang," katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

16 Tahun CTI-CFF: Terumbu Karang Masih Terancam Bom Ikan dan Coral Bleaching

Nasional
6 bulan lalu

Zulhas Umumkan Pengurus DPP PAN 2024-2029, Sakti Wahyu Trenggono Jadi Waketum

Bisnis
8 bulan lalu

Menteri KKP Sebut Potensi Sumber Daya Laut Belum Digarap Maksimal, Ajak Kadin Investasi

Buletin
9 bulan lalu

Kegocek, Menteri KKP Kira Pagar Laut Tangerang Penangkaran Kerang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal