JAKARTA, iNews.id - Aksi unjuk rasa yang dilangsungkan para buruh pada Senin (8/7/2024) telah usai. Namun, massa akan melanjutkan demo pada Rabu (17/8/2024) mendatang untuk menuntut pencabutan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 terkait impor yang menjadi biang kerok PHK massal.
Menurut Sekretaris Jenderal DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN), Catur Andarwarto pihaknya memang tidak mengajukan audiensi dengan pihak Kemendag. Namun, pihaknya masih mengusung tuntutan atas dicabutnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Dia mengatakan aksi orasi tersebut hanya sebagai bukti konsistensi perjuangan para buruh di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang terdampak Permendag tersebut.
"Jadi begini, sesuai dengan arahan Presiden KSPI, Bang Said Iqbal, hari ini kita hanya menunjukkan konsistensi perjuangan. Karena apa? Di 3 Juli kemarin 2004, kita hadir menyampaikan tuntutan kita pada Permendag RI untuk mencabut permendag," kata Catur kepada wartawan di depan kantor Kemendag RI.
Catur mengatakan jika Kemendag RI masih konsisten untuk tidak mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tersebut, maka massa aksi akan kembali berunjuk rasa pada pekan depan.