“Penipuan di sektor perumahan juga terjadi dalam bentuk booking payment melalui SMS atau Whatsapp supaya masyarakat segera mentransfer sejumlah uang tertentu untuk booking unit yang jumlahnya sudah sangat terbatas," ujar dia.
Lucky menjelaskan, rumah subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki skema KPR yang terjangkau. Sejumlah fasilitas tersebut di antaranya suku bunga fixed 5 persen hingga 20 tahun di samping PPN dan premi asuransi yang dibebaskan.
"Dari segi harga, rumah sersubsidi ini pun ditentukan batasan harganya oleh Pemerintah yaitu sekitar Rp135 juta, sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan," ucap Lucky.