Masyarakat Kaltim Dapat Jatah Minimal 2 Deputi Badan Otorita IKN

Viola Triamanda
Minimal dua deputi Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) diutamakan dari unsur masyarakat lokal di Kalimantan Timur (Kaltim). (Foto: Antara/HO-Kementerian PUPR)

JAKARTA, iNews.id - Minimal dua deputi Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) diutamakan dari unsur masyarakat lokal di Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini merujuk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara. 

Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Sidik Pramono mengatakan, ketentuan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara termuat dalam Peraturan Kepala OIKN Nomor 1 Tahun 2022 tertanggal 9 September 2022.

"Peraturan tersebut menjadi dasar penetapa struktur organisasi OIKN serta pengisian jabatan/perangkat di bawah Kepala dan Wakil Kepala OIKN," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/9/2022).

Sidik menambahkan, perangkat organisasi di bawah Kepala dan Wakil Kepala OIKN terdiri atas Sekretariat, tujuh Deputi, dan Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan. Penentuan jumlah Deputi didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.

Lebih lanjut, untuk pertama kalinya pemenuhan sumber daya manusia dalam posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dilaksanakan berdasarkan penugasan atau penunjukan oleh Presiden berdasarkan usulan Kepala OIKN. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 jam lalu

Jenazah Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw Dibawa ke Jakarta Besok

4 hari lalu

BGN Umumkan 5 Pejabat Baru, Sekretaris Utama hingga Deputi

9 hari lalu

Pembangunan IKN Tahap II Dikebut, Siap Jadi Ibu Kota Politik di 2028

9 hari lalu

China Investasi Perdana di IKN Senilai Rp1,25 Triliun, Bangun Apartemen hingga Perkantoran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal