Menurutnya, DJP telah menerapkan sistem crawling yang memanfaatkan mesin pencarian digital untuk mendeteksi dan menganalisis konten yang dipublikasikan di media sosial oleh wajib pajak.
Data harta yang dipamerkan di media sosial kemudian disandingkan dengan data resmi yang terdaftar di sistem perpajakan.
Tak hanya pengguna media sosial biasa, para penerima endorsement juga menjadi sasaran pengawasan oleh fiskus DJP.