Memilukan, 70,81 Persen Pekerja Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual di Kantor

Iqbal Dwi Purnama
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani. (Foto: istimewa)

Sekedar informasi tambahan, dengan lahirnya Kepmenaker 88/2023 Kemnaker mendorong perusahaan mengatur terkait pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja dalam pengaturan syarat kerja di perusahaan.

Selain itu Kepmenaker ini juga mendorong terbentuknya Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja pada tingkat Perusahaan, yang beranggotakan dari unsur manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja atau SP/SB.

"Kami berharap bahwa dengan upaya kita dengan Kepmenaker 88/2023 ini mudah-mudahan bisa mengingatkan kita semua bagi pemberi kerja untuk menertibkan dan mengawasi dengan baik seluruh organisasi kami untuk mencegah terjadinya tidakan pelecehan seksual," tutur Hariyadi.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Survei Apindo: 67 Persen Perusahaan Tak Berniat Rekrut Karyawan Baru 

Nasional
12 jam lalu

Kondisi Ketenagakerjaan RI Sudah Lampu Kuning, Apindo: 1,5 Juta Orang Tak Terserap Pasar Kerja

Nasional
12 jam lalu

UI Jatuhkan Sanksi Organisasi ke 16 Terduga Pelaku Pelecehan di FH

Nasional
12 jam lalu

Puspadaya Perindo Kawal Kasus Anak Korban Child Grooming hingga Tuntas: Kami Tak Pernah Tinggalkan Korban Sendiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal