Memilukan, 70,81 Persen Pekerja Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual di Kantor

Iqbal Dwi Purnama
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani. (Foto: istimewa)

Sekedar informasi tambahan, dengan lahirnya Kepmenaker 88/2023 Kemnaker mendorong perusahaan mengatur terkait pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja dalam pengaturan syarat kerja di perusahaan.

Selain itu Kepmenaker ini juga mendorong terbentuknya Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja pada tingkat Perusahaan, yang beranggotakan dari unsur manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja atau SP/SB.

"Kami berharap bahwa dengan upaya kita dengan Kepmenaker 88/2023 ini mudah-mudahan bisa mengingatkan kita semua bagi pemberi kerja untuk menertibkan dan mengawasi dengan baik seluruh organisasi kami untuk mencegah terjadinya tidakan pelecehan seksual," tutur Hariyadi.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

7 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online Terbaru November 2025

Nasional
6 hari lalu

BPS: Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,46 Juta Orang per Agustus 2025

Megapolitan
9 hari lalu

DPRD DKI Target Angka Pengangguran di Jakarta Turun 1 Persen pada 2026

Internasional
11 hari lalu

Raja Charles Copot Gelar dan Usir Pangeran Andrew dari Kediaman Kerajaan Inggris

Megapolitan
12 hari lalu

Korban Dugaan Pelecehan Oleh Kepala SPPG di Kota Bekasi Serahkan Bukti ke Polres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal