Memilukan, 70,81 Persen Pekerja Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual di Kantor

Iqbal Dwi Purnama
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani. (Foto: istimewa)

Sekedar informasi tambahan, dengan lahirnya Kepmenaker 88/2023 Kemnaker mendorong perusahaan mengatur terkait pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja dalam pengaturan syarat kerja di perusahaan.

Selain itu Kepmenaker ini juga mendorong terbentuknya Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja pada tingkat Perusahaan, yang beranggotakan dari unsur manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja atau SP/SB.

"Kami berharap bahwa dengan upaya kita dengan Kepmenaker 88/2023 ini mudah-mudahan bisa mengingatkan kita semua bagi pemberi kerja untuk menertibkan dan mengawasi dengan baik seluruh organisasi kami untuk mencegah terjadinya tidakan pelecehan seksual," tutur Hariyadi.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya

Megapolitan
4 hari lalu

Ini Langkah Puspadaya Pulihkan Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual

Seleb
4 hari lalu

Sebelum Meninggal, Aktor James Ransone Ngaku Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual

Nasional
15 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair di Desember 2025? Berikut Cara Cek dan Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal