Memilukan, 70,81 Persen Pekerja Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual di Kantor

Iqbal Dwi Purnama
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani. (Foto: istimewa)

Sekedar informasi tambahan, dengan lahirnya Kepmenaker 88/2023 Kemnaker mendorong perusahaan mengatur terkait pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja dalam pengaturan syarat kerja di perusahaan.

Selain itu Kepmenaker ini juga mendorong terbentuknya Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja pada tingkat Perusahaan, yang beranggotakan dari unsur manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja atau SP/SB.

"Kami berharap bahwa dengan upaya kita dengan Kepmenaker 88/2023 ini mudah-mudahan bisa mengingatkan kita semua bagi pemberi kerja untuk menertibkan dan mengawasi dengan baik seluruh organisasi kami untuk mencegah terjadinya tidakan pelecehan seksual," tutur Hariyadi.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bareskrim: Ahmad Al Misry Diduga Cabuli 5 Santri, Modus Iming-imingi Sekolah di Mesir

2 hari lalu

Terbongkar Modus Eks Pelatih Panjat Tebing Diduga Lecehkan Atlet, 5 Orang Jadi Korban

2 hari lalu

Breaking News: Bareskrim Tetapkan Eks Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Tersangka Kekerasan Seksual

5 hari lalu

Teknologi Terbukti Ubah Dunia Outsourcing Jadi Era 5.0, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal