Menaker bakal Umumkan Aturan THR Karyawan Swasta hingga Driver Ojol Besok

Binti Mufarida
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akan mengumumkan aturan THR untuk pegawai swasta hingga driver ojol besok. Hal itu disampaikan di kompleks Istana, Senin (10/3/2025) (Foto: iNews.id/Binti)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akan mengumumkan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD hingga driver Ojek Online (ojol) pada Selasa (11/3/2025) besok. Hal itu melalui Surat Edaran (SE).

"Surat Edaran dari Kemenaker InsyaAllah kita akan umumkan segera jadwalnya InsyaAllah besok, kita akan umumkan," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto  telah mengumumkan bahwa THR hingga bonus bagi driver ojol. Ia berjanji akan merinci lebih jelas ketentuan tersebut segera.

"Alhamdulillah sesuai apa yang disampaikan Presiden hadir juga perwakilan dari pemilik aplikasi dan hadir juga perwakilan pekerja bagaimana tadi Bapak Presiden menyampaikan meminta mengimbau untuk adanya bonus Hari Raya yang dibayarkan kepada pengemudi dan kurir online dan nanti detilnya kita akan rencana umumkan segera," katanya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
4 hari lalu

Usai RUPSLB, BSI Resmi jadi Bank BUMN    

Megapolitan
5 hari lalu

Pramono Perintahkan BUMD Jakarta Beli Pangan dari Daerah Terdampak Bencana Sumatra

Nasional
8 hari lalu

Anggota DPR Harap BUMN Lebih Sehat di 2026: Harus Fokus pada Sektor Terkuat

Nasional
8 hari lalu

Purbaya Ogah Beri Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal