Menaker Minta Dunia Usaha Jangan Manfaatkan PPKM Darurat untuk PHK Karyawan

Michelle Natalia
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta dunia usaha untuk tidak memanfaatkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan. 

Permintaan Ida tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor M/9/HK.04/VII/2021, yang  meminta kepada para Gubernur agar mengimbau para pelaku usaha di wilayahnya, utamanya untuk memperhatikan petunjuk penerapan protokol kesehatan di tempat kerja serta mematuhi ketentuan PPKM Darurat.

"Saya mengingatkan kepada semua pihak agar PPKM Darurat ini tidak dimanfaatkan untuk memperburuk atau menambah masalah ketenagakerjaan. Semua pihak harus mengupayakan agar dalam situasi ini tidak terjadi pemutusan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh," kata Ida, di Jakarta, Rabu (7/7/2021).

Dia meminta semua pihak baik pengusaha maupun pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh hendaknya sama-sama memahami situasi saat ini dengan bijaksana.

Ida juga mengingatkan pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, dan organisasi pengusaha, serta pemerintah daerah untuk patuh mengikuti PPKM Darurat sebagai ikhtiar bersama dalam menahan laju penyebaran COVID-19 yang sangat dahsyat.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Said Iqbal Bakal Datangi Kantor Tiktok Besok, Bahas Suntikan Modal Rp1,5 Miliar Dolar AS

57 tahun lalu

Bantah PHK Massal, Tokopedia Sebut Buka Rekrutmen 100 Posisi

57 tahun lalu

Said Iqbal Bantah Isu 55.000 Buruh Terancam PHK: Harga Gas Industri Sudah Turun

57 tahun lalu

TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Ingatkan Hak Pekerja Dipenuhi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal