Menaker Rapat Bahas Sritex di DPR: Manajemen Lalai Mitigasi Risiko

Achmad Al Fiqri
Menaker Yassierli rapat di DPR soal Sritex (foto: iNews.id)

"Itulah jadi saya juga tangkap di media itu seolah-olah pemerintah membantu swasta, bahasanya tidak begitu. Jadi banyak tahu tentang yang penting adalah kita ingin memang PHK itu tidak terjadi," kata dia.

"Kami berharap setiap perusahaan itu memiliki sistem manajemen risiko enterprise risk management yang kuat dan kami kementerian dibantu dengan dinas tenaga kerja itu juga punya mekanisme untuk melakukan monitoring jangan sampai kemudian tiba-tiba terjadi kasus," ucap dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan Sritex pailit. Hal ini tertuang dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga.

Dalam keputusan itu, Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dinyatakan telah lalai memenuhi kewajiban pembayaran mereka kepada PT Indo Bharat Rayon, sebagai pemohon, sesuai dengan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

"Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum melalui SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Sebut Revisi 2019 Inisiatif DPR

Nasional
3 hari lalu

Respons Noel Ebenezer soal Eks Menaker Ida Fauziyah Disebut Terima Uang Pemerasan K3

Nasional
3 hari lalu

Dirut BPJS Debat dengan Anggota DPR soal Data PBI: Kalau Bapak Bisa Kerja, Saya Gaji!

Nasional
5 hari lalu

Guru Madrasah Mengadu ke DPR: Mengabdi 25 Tahun, Gaji Masih Rp300.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal