Menaker Resmi Cabut Ketentuan Pencairan JHT Setelah Umur 56 Tahun, Klaim Maksimal 5 Hari Kerja

Athika Rahma
Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker RI)

Kedua, untuk pekerja yang mengundurkan diri, JHT dapat dibayarkan dengan tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak diterbitkannya surat keterangan pengunduran diri.

Ketiga, pekerja yang terkena PHK, JHTnya dibayarkan tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan setelah PHK.

Keempat, untuk pekerja kontrak, manfaat JHT bisa dibayarkan saat berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. JHT juga diberikan kepada peserta yang merupakan WNA pada saat sebelum atau setelah meninggalkan Indonesia. Peserta yang meninggal dunia bisa mendapatkan JHTnya yang dibayarkan ke ahli waris.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Lulusan Program Magang Nasional Dapat Sertifikasi Kompetensi, Ini Manfaatnya

Nasional
17 hari lalu

Kemnaker Perketat Tenaga Kerja Outsourcing, Hanya Berlaku di Sektor Tertentu

Nasional
21 hari lalu

Hore! Pemerintah Buka Peluang Tambah Kuota Magang Nasional gegara Peminat Membeludak

Nasional
22 hari lalu

Kemnaker Tutup Magang Nasional Batch I, Peserta Diminta Lanjut Uji Kompetensi di LSP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal