Menaker Sebut Cuti Bersama 2024 Bersifat Tak Wajib dan Potong Cuti Tahunan 

Binti Mufarida
Menaker Ida Fauziyah memastikan cuti bersama tahun 2024 bersifat fakultatif untuk pengusaha dan pekerja sektor swasta. (Foto: Dok Kemnaker)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan cuti bersama tahun 2024 bersifat fakultatif untuk pengusaha dan pekerja sektor swasta. Pada tahun 2024 terdapat 27 hari libur, di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.

“Sebenarnya cuti bersama ini sudah berlaku sekian tahun yang lalu dan ketentuannya sama dengan ketentuan yang lama. Bahwa cuti bersama ini sifatnya adalah fakultatif berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” ujar Ida saat Konferensi Pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Ida menambahkan, cuti bersama pekerja sektor swasta akan memotong cuti tahunan yang dimiliki oleh pekerja. 

“Dan yang ketentuan yang lama adalah cuti bersama ini mengambil hak cuti tahunan yang dimiliki oleh pekerja. Itu saya kira sudah berjalan sekian tahun,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Nasional
1 hari lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Nasional
3 hari lalu

Menaker bakal Umumkan UMP 2026 Besok: RPP Sudah di Meja Presiden

Nasional
7 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair di Desember 2025? Berikut Cara Cek dan Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal