JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2024 sebanyak 27 hari. Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
SKB ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
"Telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menetapkan hari libur nasional dan libur cuti bersama tahun 2024," kata Muhadjir saat konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2022).
"Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. Di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," ujarnya.
Muhadjir mengatakan, SKB ini sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, pelaku ekonomi dan wisata, serta sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya pada 2024. Selain itu, SKB juga dapat menjadi rujukan dalam menentukan program kerja selama setahun.