Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran: Tidak Boleh Dicicil!

Tangguh Yudha
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan agar perusahaan tidak mencicil THR bagi karyawannya pada Selasa (11/3/2025) (Foto: iNews.id/Tangguh)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan tunjangan hari raya (THR) wajib diberikan perusahaan kepada para pekerja paling lambat H-7 Lebaran. Ia mewanti-wanti agar perusahaan membayar THR secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Menurut Yassierli, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja.

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini," ujar Yassierli dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kantor BGN Dikabarkan Digeledah, Karyawan Tak Diizinkan Masuk

Nasional
9 hari lalu

Menaker Ungkap 35 Persen Alumni Program Magang Nasional Dapat Tawaran Kerja dari Perusahaan

Nasional
28 hari lalu

Lulusan Program Magang Nasional Dapat Sertifikasi Kompetensi, Ini Manfaatnya

Nasional
31 hari lalu

Ekonomi RI Tumbuh 5,61% di Kuartal I 2026, MBG hingga THR jadi Pendorong

Nasional
1 bulan lalu

Kemnaker Perketat Tenaga Kerja Outsourcing, Hanya Berlaku di Sektor Tertentu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal