Tak Semua Mitra Driver Grab Dapat THR, Simak Aturan Kriteria Penerimanya di Sini!

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi tak semua driver Grab akan mendapatkan THR. Begini kriterianya. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Grab Indonesia akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) melalui program bonus kinerja khusus kepada para mitra pengemudi. Namun tak semua driver akan mendapatkan bonus tersebut. Apa saja kriterianya?

Group CEO & Co-Founder Grab, Anthony Tan mengatakan program bonus kinerja khusus ini merupakan bentuk apresiasi perusahaan atas dedikasi dan kontribusi para mitra menyambut hari raya. Bonus diberikan sebagai bentuk dukungan tambahan yang pada dasarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, seperti mitra pengemudi platform digital (gig worker). 

"Kolaborasi antara pemerintah dan industri ini adalah bukti nyata bagaimana kita bisa bekerja sama untuk menghadirkan dampak positif yang lebih luas. Grab akan terus berinovasi dan mencari cara terbaik untuk mendukung Mitra Pengemudi dan masyarakat luas," kata dia dalam keterangan resmi, Senin (10/3/2025).

Kriteria Mitra Grab yang bakal Dapat THR

Grab menetapkan kriteria penerima bonus ini berdasarkan keaktifan mitra pengemudi, termasuk jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating pengemudi.

Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi mengatakan program bonus ini dirancang untuk memberikan penghargaan kepada driver, di mana tingkat apresiasi dari pengguna yang diterima mencerminkan tingkat keaktifan, kontribusi, dan pencapaian masing-masing Mitra. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Moge Hantam Motor Ojol di Senayan Jakpus, Pengendaranya Ternyata Masih di Bawah Umur

8 hari lalu

Peringatan Tak Digubris, Satpol PP Tertibkan Lapak PKL dan Pos Ojol di Senen Jakpus

26 hari lalu

Kronologi Viral Pria Bawa Celurit di Sudirman, Ternyata Berawal dari Buka Tas Orang

1 bulan lalu

Ojol Ikut Gabung Aksi di Depan Gedung DPR, Ikut Desak RUU Perampasan Aset

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal