Mendag Zulhas Berencana Cabut Kebijakan DMO dan DPO CPO

Advenia Elisabeth
Mendag Zulkifli Hasan saat kunjungan di Pasar Cibinong, Bogor, Jumat (22/7/2022). (Foto: Putra Ramadhani Astyawan/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mempertimbangkan untuk mencabut kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) crude palm oil (CPO). Rencana itu didasarkan karena pasokan CPO domestik telah tumpah ruah sekaligus untuk mempercepat realisasi ekspor

"Saya lagi pertimbangkan, saya akan bertemu dulu dengan teman-teman, kalau teman-teman nanti pengusaha itu sudah komit untuk memenuhi DMO dan DPO ke dalam negeri, mungkin saya pertimbangkan DMO dan DPO itu nggak perlu lagi. Agar ekspornya bisa cepat," ujar Zulhas saat kunjungan di Pasar Cibinong, Bogor, Jumat (22/7/2022).

Meski demikian, Zulhas menegaskan dia akan betul-betul memastikan terlebih dahulu kepada pengusaha dan menerima jaminan bahwa mereka konsisten memenuhi kebutuhan dalam negeri, sehingga perihal kapan rencana itu diputuskan dia belum dapat memastikan.

"Saya ingin dapat jaminan dari kawan-kawan pengusaha. Kalau itu terjamin, kita komit bareng-bareng, enggak terulang lagi seperti yang lalu, kita pertimbangkan DMO dan DPO kita relaksasi, jadi kita bebaskan sementara," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

ESDM Buka Lelang 8 Blok Migas Tahap III, Tawarkan Insentif Fiskal Menarik

Nasional
4 hari lalu

RI-Eurasia Teken Kesepakatan Perdagangan Bebas, Perluas Pasar Sawit hingga Tekstil

Mobil
5 hari lalu

Penjualan Mobil di Indonesia Turun, Ekspor Justru Naik 

Internasional
11 hari lalu

Thailand Pertimbangkan Blokir Ekspor Bahan Bakar ke Kamboja Imbas Konflik Perbatasan Meningkat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal