Sebelumnya, Komisi VI DPR mensinyalir ada mafia dibalik proses perizinan impor bawang putih. Diduga, sebagian importir dipaksa mafia untuk membayar lebih agar bisa menerima SPI.
Pasalnya, sebanyak 163 importir yang sudah mengajukan perizinan impor sejak Februari 2023. Namun, hanya 35 importir yang diberikan izin oleh Kementerian Perdagangan.
Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam menduga, importir yang belum menerima SPI ditawarkan oleh mafia untuk membayar sebesar Rp3.000 hingga Rp4.000 per kilogram (kg) bawang impor agar bisa mendapatkan izin. Artinya, jika para importir mengajukan kuota sebanyak 500.000 ton, para mafia akan mengantongi sebanyak Rp1,5 triliun secara ilegal.
"Kalau kita total dalam satu tahun ada 500.000 ton impor bawang putih, berarti ada sekitar Rp1,5 triliun uang yang dinikmati oleh mafia impor bawang putih," ucap Mufti.