JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, ada sekitar 52 kepala daerah yang belum menjalankan strategi yang disusun pemerintah pusat untuk mengendalikan inflasi daerah.
"Mudah-mudahan data saya ini yang salah, ada 52 pemerintah daerah yang belum menjalankan upaya konkret untuk mengendalikan inflasi daerah," kata dia dalam Rapat Koordinasi Penanganan Inflasi, Senin (5/12/2022).
Sebanyak 52 kota tersebut, yakni Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Nias Selatan, Kota Padang Sidempuan, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Singingi, Kabupeten Pahlawan, Kabupaten Merangin, Kabupaten Ogan Komering Ulu. Selain itu, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Bangka, Kabupaten Lingga, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Malang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Lembata, dan Kabupaten Sumbawa Barat.
Selanjutnya, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Melawi, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Konawe Selatan, dan Kabupaten Kolaka Timur. Ada juga Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Mamuju Utara, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Merauke, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Nabire, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Pegunungan Bintang, serta Kabupaten Tolikara.
Di samping itu, Kabupaten Waropen, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai.
Adapun upaya konkret yang disusun oleh pemerintah pusat dalam mengendalikan inflasi daerah, yakni melakukan pemantauan harga dan stok untuk memastikan kebutuhan tersedia. Selain itu, melaksanakan rapat teknis tim pengendali inflasi daerah, menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting, melaksanakan perancangan gerakan menanam, serta melaksanakan operasi pasar murah bersama dinas terkait.
Di samping itu, melaksanakan sidak ke pasar dan distributor agaf tidak menahan barang, berkordinasi dengan daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan, merealisasikan bantuan tidak terduga (BTT) untuk dukungan pengendali inflasi, dan memberikan bantuan transportasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).