DEPOK, iNews.id - Lion Air Group memutuskan tidak lagi menggratiskan bagasi cuma-cuma kepada penumpang Lion Air dan Wings Air. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku belum mendapatkan informasi resmi dari pihak maskapai.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, ketentuan soal bagasi penumpang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Ya bagasi itu ada aturannya, kami akan lihat apa yang mereka sampaikan, kami akan lihat regulasinya seperti apa. Apabila itu melanggar, kami akan perbaiki," kata Menhub di Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/1/2019).
Menhub mengatakan, maskapai wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubdara) Kemenhub jika ingin mengubah aturan soal bagasi. Setelah itu, perubahan ketentuan harus mendapatkan persetujuan dari Dirjen Hubdara.
Namun, Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu menyebut, yang menjadi perhatian pemerintah adalah keamanan dan keselamatan penerbangan. Apabila pencabutan bagasi cuma-cuma itu ditujukan untuk meningkatkan aspek keamanan dan keselamatan, maka dia menyetujuinya.
"Sebenarnya begini, pada dasarnya kalau mereka tidak merugikan masyarakat, mestinya tidak apa apa. Kedua, yang tidak boleh dilanggar itu safety. Jadi beberapa kriteria itu yang akan kami lihat," tutur Menhub.