Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut, Eks Direktur Kemenag Ungkap Alasan Dimutasi
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Yaqut, Eks Pejabat Kemenag Ungkap Pertimbangan dalam Pembagian Kuota Haji

Rabu, 16 September 2026 - 23:12:00 WIB
Sidang Yaqut, Eks Pejabat Kemenag Ungkap Pertimbangan dalam Pembagian Kuota Haji
Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji di PN Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid mengungkap keselamatan jemaah menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. 

Menurutnya, terdapat risiko kepadatan jemaah jika kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 orang diterapkan dengan komposisi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

Hal ini disampaikan Subhan saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Subhan mengatakan, persoalan tersebut berkaitan dengan keterbatasan kapasitas jemaah Indonesia di Mina. Berdasarkan data yang diterimanya dari pihak Arab Saudi, area yang biasa digunakan jemaah Indonesia di zona 3 dan 4 hanya mampu menampung sekitar 220.000 jemaah.

Awalnya, penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini mempertanyakan simulasi Kemenag apabila pembagian kuota 92:8 tetap diterapkan meski kapasitas Mina terbatas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut