Menhub Izinkan Maskapai Angkut 70 Persen Kapasitas

Djairan
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Maskapai kini diizinkan mengangkut hingga 70 persen penumpang untuk setiap pesawat. Awalnya, maskapai hanya diperbolehkan mengangkut 50 persen dari kapasitas kursi pesawat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kenaikan kapasitas angkut itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 tahun 2020 yang merupakan revisi atas Permenhub 18/2020. Dalam aturan baru, pesawat layanan berjadwal tipe jet, baik besar maupun kecil, boleh mengangkut hingga 70 persen.

“Sudah kita ubah, di Permenhub Nomor 18 kan kapasitas penumpang maksimal 50 persen, sekarang kita melihat bahwa ada kemajuan yang berarti dalam menjaga protokol kesehatan. Sekarang untuk pesawat berbadan lebar dan sedang atau kecil sudah bisa angkut 70 persen,” ujarnya, Selasa (9/6/2020).

Mantan direktur utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu mengatakan, aturan ini juga sudah dituangkan dalam petunjuk yang lebih teknis lewat Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara No. 30 Tahun 2020.

Revisi aturan tersebut diteken oleh Menhub, Senin (8/6/2020) dan berlaku saat itu juga. Dia meengingatkan maskapai tetap menerapkan jaga jarak (physical distancing) pada kursi pesawat.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Maskapai Penerbangan Wajib Pakai Avtur Campuran Minyak Nabati 1 Persen Mulai 2027

57 tahun lalu

Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Soetta Resmi Beroperasi, Layani 3 Maskapai

57 tahun lalu

Pilot Asal AS Tewas saat Pesawat Dibakar di Yahukimo Papua, Ini Identitasnya

57 tahun lalu

Bandara Husein Sastranegara Dibuka lagi September 2026, Kemenhub Tetap Optimalkan Kertajati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal