Menhub Izinkan Maskapai Angkut 70 Persen Kapasitas

Djairan
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Maskapai kini diizinkan mengangkut hingga 70 persen penumpang untuk setiap pesawat. Awalnya, maskapai hanya diperbolehkan mengangkut 50 persen dari kapasitas kursi pesawat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kenaikan kapasitas angkut itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 tahun 2020 yang merupakan revisi atas Permenhub 18/2020. Dalam aturan baru, pesawat layanan berjadwal tipe jet, baik besar maupun kecil, boleh mengangkut hingga 70 persen.

“Sudah kita ubah, di Permenhub Nomor 18 kan kapasitas penumpang maksimal 50 persen, sekarang kita melihat bahwa ada kemajuan yang berarti dalam menjaga protokol kesehatan. Sekarang untuk pesawat berbadan lebar dan sedang atau kecil sudah bisa angkut 70 persen,” ujarnya, Selasa (9/6/2020).

Mantan direktur utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu mengatakan, aturan ini juga sudah dituangkan dalam petunjuk yang lebih teknis lewat Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara No. 30 Tahun 2020.

Revisi aturan tersebut diteken oleh Menhub, Senin (8/6/2020) dan berlaku saat itu juga. Dia meengingatkan maskapai tetap menerapkan jaga jarak (physical distancing) pada kursi pesawat.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Terungkap! Bus Cahaya Trans yang Kecelakaan Maut di Tol Semarang Ternyata Tak Terdaftar

Nasional
5 hari lalu

Kemenhub Ungkap Kronologi Bus Terguling di Tol Krapyak hingga Tewaskan 16 Orang

Nasional
5 hari lalu

Kecelakaan Bus Tewaskan 15 Orang di Tol Krapyak, Kemenhub: Kendaraan Tidak Laik Jalan  

Nasional
5 hari lalu

Serbu! Ada 33.039 Kuota Mudik Gratis Nataru, Ini Cara Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal