Kemenhub Izinkan 35 Pesawat Asing Bantu Tangani Karhutla di Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memfasilitasi penggunaan 35 pesawat udara registrasi asing untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat asing dalam rangka kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana karhutla.
Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa menjelaskan, pesawat yang telah memperoleh izin khusus tersebut dapat dipindahkan atau direposisi ke wilayah lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana.
Operator hanya perlu menyampaikan pemberitahuan kepada Ditjen Perhubungan Udara paling lambat 1x24 jam setelah melakukan reposisi.
"Kebijakan tersebut memungkinkan sumber daya udara dikerahkan secara lebih fleksibel mengikuti perkembangan karhutla di lapangan. Namun, pengerahan pesawat tetap harus memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan," kata Lukman dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8/2026)