Menhub Minta Ojol dan Taksi Online Patuhi Protokol Kesehatan

Aditya Pratama
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)

Menhub menegaskan, aturan pengendalian transportasi di masa pandemi dibuat bukan untuk mempersulit para pengemudi ojol dan taksol. Aturan, kata dia, justru untuk memastikan kegiatan bisa tetap berjalan namun syarat-syarat harus tetap dipenuhi agar transportasi tak menjadi pusat penyebaran Covid-19.

Dia juga meminta kepada aplikator mengoptimalkan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) dengan berbagai kepada mitra-mitra pengemudi.

“Kita semua berharap pandemi Covid-19 bisa segera berakhir. Untuk itu, saat ini dibutuhkan kerja sama yang erat dan sama-sama mencari solusi yang terbaik agar transportasi ini bisa tetap eksis melayani masyarakat,” ucapnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
25 hari lalu

Perpres Ojol Masuk Tahap Harmonisasi, Istana Targetkan Terbit Paling Lambat Awal September

26 hari lalu

DPR-Pemerintah Kembali Bahas Perpres Ojol, Puan: Sesegera Mungkin Diproses

1 bulan lalu

Mensesneg Ungkap Perpres Ojol Hampir Rampung, Tinggal Lengkapi Sejumlah Formula

1 bulan lalu

BPJS Kesehatan Luncurkan Program Nadi JKN, Bayar Iuran Kini Bisa Dicicil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal