Menhub Punya Wewenang Pecat Direksi Lion Air, Ini Aturannya

Isna Rifka Sri Rahayu
Pesawat Lion Air. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memerintahkan pemecatan direktur teknik Lion Air menyusul jatuhnya pesawat JT 610 di utara Karawang, Jawa Barat. Namun, belum diketahui siapa penggantinya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Kemenhub membebastugaskan direktur teknik Lion Air per hari ini, Rabu (31/10/2018). Hal itu, kata dia, menyusul kecelakaan pesawat Lion Air jenis Boeing 737 MAX 8 yang membawa 189 penumpang, termasuk dua bayi dan satu anak-anak.

"Iya karena itu (kecelakaan pesawat)," kata Menhub di JIExpo, Jakarta, Rabu.

Menhub juga menegaskan bahwa Kemenhub memiliki wewenang untuk merombak direksi maskapai. Pasalnya, Kemenhub merupakan regulator aviasi. "Iya (punya wewenang)," ucap Menhub.

Wewenang Kemenhub memecat direksi maskapai diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 tahun 2017 yang merupakan produk deregulasi untuk merevisi Keputusan Menteri Nomor 25 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Wewenang tersebut bisa diambil tanpa harus menunggu hasil investigasi Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang memakan waktu hingga tahunan.

Dalam Permenhub tersebut pasal 103a ayat (1) dinyatakan Badan Usaha Angkutan Udara yang mengalami kecelakaan (accident dan/atau serious incident) bisa diaudit oleh tim yang dibentuk Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub. Dalam ayat (2), audit dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. 

"Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan adanya kekurangan atau kesalahan oleh Badan Usaha Angkutan Udara, maka Direktur Jenderal dapat memerintahkan Badan Usaha Angkutan Udara untuk melakukan perbaikan manajemen," dalam pasal 103 ayat (3).

Poin tersebut merupakan usulan langsung dari Indonesia National Air Carriers Association (INACA), asosiasi maskapai penerbangan. Aturan itu memperkuat sanksi administratif sebelumnya yang hanya berupa pencabutan rute penerbangan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Demi Tekan Harga Tiket

Nasional
2 bulan lalu

Ini Alasan KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Semarang

Nasional
2 bulan lalu

Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi, KPK Usut Mekanisme Pengadaan di DJKA

Nasional
2 bulan lalu

3 Kali Absen, Eks Menhub Budi Karya Kembali Dipanggil KPK

Nasional
3 bulan lalu

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Kembali Absen dari Panggilan KPK, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal