JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan memecat Direktur Teknik Lion Air menyusul jatuhnya pesawat maskapai tersebut di Karawang, Jawa Barat.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah mengambil langkah tegas atas jatuhnya pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-610 rute Jakarta-Pangkalpinang.
"Hari ini kita akan membebastugaskan Direktur Teknik. Kita bebastugaskan supaya diganti dengan orang lain," ujarnya di Jakarta Internation Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Kemenhub selaku otoritas penerbangan di Indonesia memiliki wewenang untuk membekukan tugas direksi maskapai. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 38 tahun 2017 pasal 103a ayat 3. Selain direktur teknik, Kemenhub juga akan membebastugaskan oknum lain yang merekomendasikan penerbangan tersebut.
Budi melanjutkan, Kemenhub akan melakukan Ramp Check tambahan khusus pesawart-pesawat yang berada di dalam naungan Lion Air Group. Dengan begitu diharapkan pemerintah bisa mengetahui apakah pesawat tersebut bisa layak terbang atau tidak.