JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memantau harga tiket pesawat. Maskapai diharapkan konsisten tidak menerapkan harga terlalu mahal.
Sebelumnya, Kemenhub telah menerbitkan aturan kenaikan tarif batas bawah (TBB) dari 30 persen menjadi 35 persen. Kenaikan itu untuk mengompensasi penurunan harga tiket pesawat yang ada di area tarif batas atas (TBA).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengakui maskapai telah menurunkan harga tiketnya. Oleh karena itu, pemerintah saat ini memiliki tugas untuk mengawasi penurunan harga tiket ini tidak hanya terjadi sementara.
"Tugas kita sekarang memantau. Apakah ini dilakukan dengan benar atau tidak. Kalau seminggu masih tinggi, kita evaluasi," kata Menhub saat ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (3/4/2019).
Maskapai yang telah menurunkan harga tiketnya antara lain Garuda Indonesia Group (Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, dan Nam Air). Maskapai pelat merah tersebut menurunkan harga dengan promo dan diskon untuk periode 31 Maret-13 Mei 2019