“Guna mendorong peningkatan permintaan dan investasi di sektor properti, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan seperti Loan to Value 100 persen dan Financing to Value untuk kredit properti yang berlaku hingga 31 Desember 2023,” kata Airlangga.
Dia mengungkapkan, dukungan pemerintah terhadap konsep pembangunan hijau juga telah ditunjukkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Struktur Bangunan Gedung yang memuat ketentuan penerbitan sertifikat bangunan ramah lingkungan.
Pemerintah juga telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan memperbaiki iklim investasi di Indonesia termasuk di sektor properti, karena mempunyai peran penting dengan multiplier effect signifikan terhadap sekitar 174 industri pendukung properti seperti konstruksi, tenaga kerja, dan bahan bangunan.
Turut hadir dalam acara ini antara lain adalah Kepala Otorita IKN, Ketua Umum Real Estate Indonesia 2023-2027, FIABCI World President 2023-2024, dan FIABCI Secretary General.