Menko Airlangga Sebut Kasus Covid-19 Melonjak di Jakarta karena Ganjil Genap

Suparjo Ramalan
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Humas Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menyoroti keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menerapkan kembali PSBB total. Dia menilai, kebijakan itu terlalu terburu-buru.

Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan PEN menilai, lonjakan kasus di Jakarta juga akibat kebijakan ganjil genap. Dia menyebut, aturan tersebut mendorong warga ibu kota naik transportasi umum.

Airlangga mengungkapkan, berdasarkan data, 62 persen pasien positif Covid-19 yang dirawat di RS Darurat Wisma Atlet berasal dari klaster transportasi umum. Untuk itu, Anies seharusnya meninjau terlebih dahulu penyebab dan mengevaluasinya.

"DKI melakukan PSBB penuh, PSBB transisi, dikenakan penuh kembali karena sebagian besar dari yang terpapar berdasarkan data yang ada, 62 persen di Rumah Sakit Kemayoran basisnya akibat transportasi umum. Sehingga beberapa kebijakan yang perlu dievaluasi, termasuk terkait ganjil-genap," ujarnya, Kamis (10/9/2020).

Menurut Airlangga, kebijakan PSBB total yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta pada minggu depan bisa membuat aktivitas ekonomi yang mulai menggeliat kembali lesu.

Kepala daerah, kata dia, seharusnya menerapkan "gas dan rem" antara kesehatan dan ekonomi. Kebijakan PSBB yang dilakukan secara mendadak justru merugikan.

"Kalau digas mendadak itu tentu kita harus menjaga kepercayaan confidence dari publik, karena ekonomi tidak semua dari faktor fundamental tapi juga adanya sentimen terutama di sektor capital market," ucapnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Nasional
4 hari lalu

Menko Airlangga Pastikan Pembangunan IKN Tetap Berjalan usai MK Batalkan HGU 190 Tahun

Health
6 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Nasional
6 hari lalu

Pemerintah Ubah Aturan KUR 2026: Bunga Flat 6%, Pengajuan Bisa Tanpa Batas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal