Menko Airlangga: Tinggal 14 Peraturan Pendukung UU Cipta Kerja yang Perlu Harmonisasi dan Sinkronisasi

Suparjo Ramalan
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Humas Kemenko Perekonomian)

Harmonisasi dan Sinkronisasi

Begitu pula dengan RPP di sektor keagamaan, terkait pengaturan Ibadah Haji dan Umrah, Kemenko Perekonomian tengah berkoordinasi bersama-sama dengan Kementerian Agama, Asosiasi/Forum Asosiasi dan para Pelaku Usaha penyelenggara ibadah haji khusus dan umrah.

RPerpres tentang pengaturan usaha di bidang penanaman modal, juga sedang dilakukan sinkronisasi pengaturan alokasi Bidang Usaha untuk UMK dan Kemitraan dengan Pelaku Usaha Menengah dan Besar.

“Rancangan Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal atau yang kita kenal sebagai Daftar Prioritas Investasi (DPI), saat ini sedang dilakukan sinkronisasi agar sejalan dengan RPP lainnya, seperti RPP yang terkait dengan UMKM dan Koperasi, agar seimbang antara kebutuhan mendorong investasi dengan perlindungan dan pemberdayaan UMKM,” kata Airlangga.

RPP Perdagangan dan RPP Perindustrian, juga sudah dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi proses bisnis antara kedua sektor. Saat ini, masih menunggu proses finalisasi hasil harmonisasi untuk dituangkan ke dalam RPP Perdagangan dan juga di RPP Perindustrian.

Untuk RPP KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas), saat ini Kemenko Perekonomian tengah mengharmonisasikan berbagai skema insentif dan kemudahan, dengan kondisi empirik di lapangan. Hal ini menyangkut perlakuan perpajakan, kepabeanan dan cukai (insentif fiskal), serta berbagai kemudahan perizinan dan insentif non-fiskal.

“Pemerintah optimistis akan dapat menyelesaikan semua Peraturan Pelaksanaan ini tepat waktu, dengan tetap membuka kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk memberikan masukan dalam penyelesaian seluruh RPP dan RPerpres aturan turunan UU Cipta Kerja,” ucap Airlangga.

Kini, pemerintah terus membuka ruang kepada masyarakat dan stakeholder UU Cipta Kerja untuk memberikan masukan. Diharapkan dalam waktu yang tersisa, sejak 3 bulan diundangkan, semua masukan diterima hingga peraturan pendukung pelaksana UU Cipta Kerja rampung dan siap dimanfaatkan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Menko Airlangga Pastikan Pembangunan IKN Tetap Berjalan usai MK Batalkan HGU 190 Tahun

Nasional
3 hari lalu

Pemerintah Ubah Aturan KUR 2026: Bunga Flat 6%, Pengajuan Bisa Tanpa Batas

Nasional
11 hari lalu

Purbaya soal Redenominasi Rupiah: Wewenang BI, Bukan Tahun Ini atau 2026

Nasional
15 hari lalu

Canda Bahlil ke Airlangga: Ini Ketum Golkar Senior, Kalau Gak Hormat Bahaya Saya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal