JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menilai praktik impor ilegal pakaian bekas bisa menghancurkan industri pakaian dan alas kaki nasional. Jika terjadi, akan banyak UMKM gulung tikar dan orang kehilangan pekerjaan.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, aktivitas impor ilegal pakaian bekas masih marak di Indonesia. Terbukti sejak 2019 hingga Desember 2022, kantor Bea Cukai melalui kantor penindak di Batam telah menindak 231 impor ilegal pakaian bekas.
Tak hanya itu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong juga telah melakukan sebanyak 82 penindakan, KPPBC Tanjung Priok (78 penindakan), KPPBC Sintete (58 penindakan), KPPBC Tanjung Pinang (52 penindakan), KPPBC Teluk Nibung (33 penindakan), KPPBC Tanjung Balai Karimun (32 penindakan), KPPBC Ngurah Rai (25 penindakan) dan KPPBC Atambua (23 penindakan).
Maraknya impor ilegal pakaian bekas bisa membunuh keberlangsungan bisnis banyak UMKM. Penyebabnya, industri tekstil dan produk tekstil (TPT), pengolahan kulit dan alas kaki ini didominasi sektor mikro dan kecil, yaitu sebesar 99,64 persen berdasarkan data Sensus BPS pada 2020.
"Jika sektor ini terganggu, akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan. Karena pada 2022, proporsi tenaga kerja yang bekerja di industri TPT dan alas kaki pada industri besar dan sedang (IBS) menyumbang 3,45 persen dari total angkatan kerja. Pelaku UMKM yang menjalankan bisnis pakaian mencapai 591.390 dan menyerap 1,09 juta tenaga kerja," kata dia dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).