Oleh karena itu, berbagai kebijakan strategis telah dijalankan oleh pemerintah, di antaranya terkait penggunaan produk dalam negeri, pengembangan komponen pendukung, peningkatan kompetensi SDM termasuk dalam hal pengembangan desain dan engineering, serta pemberian insentif.
“Adapun berbagai fasilitas insentif yang dapat dimanfaatkan dalam pengembangan industri kereta api, antara lain tax holiday, mini tax holiday, tax allowance, pembebasan Bea Masuk, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), fasilitas National Interest Account (NIA), dan super tax deduction,” tuturnya.
Dalam mewujudkan kemandirian industri kereta api nasional, Menperin juga mendorong implementasi industri 4.0 guna membangun sektor manufaktur yang berdaya saing global.
“Melalui implementasi Industri 4.0, diharapkan proses produksi menjadi semakin efisien, produktivitas dan daya saing meningkat, serta nilai ekspor juga meningkat, dengan target Indonesia dapat mencapai 10 besar ekonomi global pada tahun 2030,” ucapnya.