Menperin menyampaikan kepada PT Daehan Global agar terus mempertahankan serta meningkatkan penerapan protokol kesehatan di lingkungan kerja. “Tujuannya, agar kita semua semakin yakin industri bisa ikut berperan terhadap penanggulangan Covid-19,” katanya.
Kementerian Perindustrian tengah menyusun pedoman selanjutnya mengenai pelaksanaan aktivitas industri dengan mengutamakan penerapan protokol kesehatan, terutama setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di berbagai daerah mulai dikurangi.
Kemenperin telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Perusahaan yang masih beroperasi dalam masa PSBB perlu memiliki Izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) sesuai Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri Dalam Masa Kedaruratan COVID-19.
Selanjutnya, perusahaan yang memperoleh IOMKI wajib melaporkan aktivitas kegiatannya serta implementasi protokol kesehatan kepada Kemenperin melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) setiap minggu yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan yang Memiliki IOMKI.