Menperin Sebut Ada Calo Sertifikat TKDN, Begini Modusnya

Advenia Elisabeth
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut terdapat pemalsuan data Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) oleh calo tak bertanggung jawab. Adapun pemalsuan tersebut dilakukan dengan modus memalsukan data TKDN pelaku usaha dengan bobot di atas 40 persen.

"Saya mendengar laporan bahwa beredar calo-calo TKDN," ujar Agus dalam jumpa pers Kinerja Sektor Industri 2021 dan Outlook 2022, Rabu (29/12/2021).

Untuk diketahui, produk yang memiliki TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) di atas 40 persen telah memiliki syarat untuk wajib dibeli. Selain itu, produk yang telah bersertifikasi TKDN berpeluang besar mengikuti lelang di kalangan lembaga dan instansi pemerintah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

"Stop lah untuk mencoba menjadi calo sertifikasi TKDN. Ini upaya kita agar betul-betul mendorong produk dalam negeri," kata dia.

"Mereka menawarkan sertifikat TKDN di atas 40 persen. Jadi, misalnya nilai TKDN dari sebuah produk sebenarnya hanya 15 persen tapi sama si calo diatur nilainya jadi 40 persen atau lebih," sambungnya.

Sehubungan dengan program Kemenperin yang gencar mendorong produk dalam negeri berdaya saing dan memiliki standar produk yang baik, Agus menyebut bahwa pihaknya akan mengusulkan kembali anggaran program TKDN kepada Kementerian Keuangan pada 2022 mendatang. 

"Fasilitasi TKDN ini akan kembali dianggarkan pada tahun 2022. Kami akan minta tambahan anggaran dari Kementerian Keuangan agar program sertifikasi TKDN ini bisa semakin banyak, semakin besar, dan semakin luas produk-produk hasil industri dalam negeri bisa tersertifikasi TKDN," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Purbaya Ancam bakal Copot Pejabat Bea Cukai Selain Dirjen, Ini Alasannya

Nasional
13 hari lalu

Purbaya Lantik 4 Pejabat Baru Kanwil DJP Jakarta Utara usai OTT KPK 

Nasional
20 hari lalu

Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, WP di Semarang Bebas dari Sandera DJP

Nasional
31 hari lalu

Purbaya Tarik Dana Rp75 Triliun dari Bank, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal