Mentan Amran Kembali Copot Oknum Direktur Kementan yang Kedapatan Terima Fee Proyek

Tangguh Yudha
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman kembali mencopot oknum pegawai Kementan yang kedapatan menerima fee proyek. (Foto: Tangguh Yudha)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali mencopot oknum pegawai yang kedapatan menerima fee proyek. Pencopotan dilakukan pada hari ini, Senin (28/10/2024), setelah mendapat pengaduan dari masyarakat.

Amran menuturkan, ada satu oknum yang dicopot dari jabatannya. Oknum pegawai tersebut menjabat sebagai direktur di Kementerian Pertanian.

"Ini ada kabar yang kurang baik untuk pertanian, tapi ini demi kebaikan kita bersama. Baru saja kami copot direktur, salah satu direktur di Kementerian Pertanian, baru saja kami tanda tangan (pencopotan)," ucap Amran dalam konferensi pers di Kementan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

"Kami tanya beliau, kami tanya yang bersangkutan, (mengaku) bahwa telah melakukan pelanggaran. (Pelanggaran) Terkait fee. Tetapi yang bersangkutan mengaku tidak meminta fee, tapi diberikan," tuturnya.

Lebih lanjut, Amran mengungkap bahwa pelapor mengatakan pelaku menerima fee sebesar Rp700 juta. Namun, pelaku mengaku mendapatkan fee sebesar Rp500 juta. Kendati demikian Mentan Amran tidak menjelaskan untuk proyek apa fee diberikan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Stok Beras Nasional Tembus 4,6 Juta Ton, Amran: Aman sampai 11 Bulan ke Depan

Nasional
1 hari lalu

Stok Beras Nasional Capai 4,6 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Nasional
1 bulan lalu

Mentan Jamin Stok Pangan RI Aman di Tengah Perang AS-Israel Vs Iran

Nasional
1 bulan lalu

Mentan Lepas Ekspor 545 Ton Produk Ayam Senilai Rp18,2 Miliar ke 3 Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal