Mentan Amran Copot Direktur Kementan yang Terlibat Pengadaan Proyek dengan Calo

Iqbal Dwi Purnama
Mentan Amran Sulaiman mencopot seorang Direktur di Kementan yang ketahuan bermain mata dengan calo dalam kasus pengadaan barang dan jasa. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mencopot seorang Direktur di Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial IM yang ketahuan bermain mata dengan calo dalam kasus pengadaan barang dan jasa. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.

Amran mengatakan, menurut keterangan dari korban penipuan calo, Fausiah, dirinya mendapat informasi ada pihak yang mencatut namanya dan meminta para pengusaha untuk ikut dalam proyek di Kementan, dan diminta menyetor dana awal 15-20 persen kepada pihak broker.

"Kami perintah dilaporkan minggu lalu, sekarang sudah ada panggilan," ujar Amran dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).

Amran memerintahkan jajaran Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan untuk memeriksa semua pihak atas adanya laporan calo atau broker bahwa ada oknum di Kementan yang sengaja meminta fee 20 persen guna memperoleh kontrak. Dia bahkan tak segan-segan untuk membuat laporan polisi jika hal itu terbukti benar adanya.

"Saya memerintahkan kepada Irjen untuk melaporkan ke aparat penegak hukum terkait berita online, bahwa ada orang (calo/broker) yang menjanjikan kepada calon penyedia untuk memperoleh pengadaan di Kementan harus menyetor 15-20 persen dari nilai kontrak,” tuturnya.
 
Amran konsisten memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Kementan sejak menjabat sebagai Menteri Pertanian pada 2014 silam. Selama masa kepemimpinannya tersebut, Mentan telah melakukan mutasi-demosi pegawai sebanyak 1.479 pegawai, diberikan sanksi 844 pegawai dan bahkan ada yang dipecat karena melakukan penyelewengan atau korupsi.

Bahkan, Amran juga sempat mencopot beberapa pejabat lingkup Kementan, mulai dari dirjen hingga direktur, yang dilakukan sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mereka sebagai tersangka kasus korupsi. 

Dirjen Hortikultura IH ditetapkan sebagai tersangka pada 2016 silam atas kasus pengadaan sarana budidaya medukung pengendalian OPT, yang merugikan keuangan negara senilai Rp12,947 miliar. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pemerintah Siapkan Dapur Susu untuk Pasok MBG, Modal di Bawah Rp5 Miliar

Nasional
7 hari lalu

Kementan Pastikan Stok Hewan Kurban Cukupi Kebutuhan Nasional, Surplus 800.000 Ekor

Nasional
14 hari lalu

Pemerintah Naikkan Harga Ayam Hidup jadi Rp19.500 per Kg

Nasional
20 hari lalu

PM Albanese Telepon Presiden Prabowo, Ucapkan Terima Kasih Ekspor Pupuk ke Australia

Nasional
20 hari lalu

Mentan Amran Catat Stok Beras RI Tembus 5,3 Juta Ton, Cukup hingga Maret 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal