Menteri ATR Bakal Terjunkan Satgas untuk Tangani Konflik HGU di Malang

Iqbal Dwi Purnama
Menteri ATR Hadi Tjahjanto bakal menurunkan satgas untuk menangani konflik Hak Guna Usaha (HGU) yang terjadi antara PTPN XII dengan masyarakat di Malang. (Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyampaikan bakal menurunkan satuan tugas (satgas) untuk menangani konflik Hak Guna Usaha (HGU) yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat. Saat ini terjadi konflik antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII Kebun Pancursari di Desa Tegalrejo, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Konflik tersebut terjadi ketika masyarakat pekebun saat ini juga memiliki sertifikat hak milik di atas lahan tersebut. Hadi memastikan bahwa masyarakat bisa tetap melangsungkan kegiatan ekonominya selama proses hukum berlangsung.

"Masyarakat yang sekarang masih menanam tebu, jagung, dan lainnya masih bisa dipanen, bisa diambil, silakan dipanen semuanya. Yang penting untuk perekonomian masih terus berjalan, masih bisa makan," ujar Hadi pada keterangan tertulisnya, Senin (20/6/2022).

Hadi menjelaskan, pembentukan satgas nantinya bakal dipimpin oleh kepala kantor wilayah BPN Provinsi Jawa Timur untuk mengawasi kegiatan masyarakat yang berkebun.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pemerintah Targetkan 50 Jembatan Gantung Rampung Awal Tahun Ini

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Pamer Indonesia Swasembada Beras di Tengah Konflik Dunia

Internasional
5 hari lalu

Saudi Dorong Seluruh Faksi di Yaman Selatan Duduk Bareng untuk Akhiri Konflik

Nasional
16 hari lalu

KSP Pastikan Pemerintah Mampu Tangani Bencana Sumatra, Anggaran hingga Satgas Pemulihan Disiapkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal