Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Karhutla Kembali Berkobar di Kotim, Api Kepung Jalur Trans Kalimantan
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Ungkap 138 Orang Ditetapkan Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Masih Diproses

Senin, 07 September 2026 - 14:04:00 WIB
Kapolri Ungkap 138 Orang Ditetapkan Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Masih Diproses
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Polri telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

Penetapan tersangka ini berasal dari 200 laporan polisi yang ditangani Bareskrim Polri maupun polda jajaran. Dari jumlah tersebut, 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 lainnya diduga lalai.

“Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian,” kata Sigit seusai rapat koordinasi lintas sektoral di Graha Marinir Panti Perwira, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

“Ada 119 sengaja dan 19 lalai. Dan jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah,” tuturnya.

Sigit menambahkan, pihaknya juga tengah mengusut dugaan keterlibatan delapan korporasi dalam kasus karhutla. Penanganan tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut