Menteri Boleh Bawa Orang dari Luar untuk Isi Jabatan Eselon I!

Iqbal Dwi Purnama
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi memperbolehkan menteri bawa orang dari luar untuk eselon I. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) perbolehkan menteri untuk mengajak orang dari luar instansi mengisi jabatan setingkat eselon I di Kementerian/Lembaga. Hal itu sesuai dengan aturan yang ada.

Menurut Menteri PANRB Rini Widyantini pada dasaenya ada tiga cara pengisian jabatan ASN. Pertama, melalui pengukuhan pelantikan. Kedua, melalui Uji Kompetensi. Ketiga, melalui pengisian dari instansi luar. 

Rini mengatakan hal itu diatur dalam UU No 20/2023 tentang ASN terkait sistem merit. Prinsip meritokrasi adalah prinsip sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar. 

Prinsip ini tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Prabowo Kaji Potong Gaji Menteri hingga Anggota DPR, Ini Reaksi Golkar

Nasional
22 hari lalu

Cerita Purbaya Turun Berat Badan hingga 9 Kg sejak Jadi Menteri

Nasional
24 hari lalu

Sejumlah Menteri hingga Tokoh Agama Tiba di Istana Hadiri Nuzulul Quran

Nasional
26 hari lalu

Prabowo Gelar 5 Rapat di Hambalang, Bahas Situasi Timur Tengah hingga Persiapan Mudik 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal